Bawaslu: Perpres 32/2021 Berpotensi Memperlama Penerapan Aturan Pemilu 2024
Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:33 WIB
Bawaslu mengkhawatirkan Perpres 32/2021 bisa memperpanjang waktu pembuatan regulasi Pemilu 2024. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menyebut terdapat sejumlah tantangan dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daah (Pilkada) yang digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Salah satunya, dari aspek pengaturan hukum.
Dalam kaitan ini, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyoroti terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 32 Tahun 2021 yang dapat memperpanjang pengesahan aturan teknis dari peraturan kementerian atau lembaga negara.
Dia menyebut, sebelum Perpres ini diterbitkan, apabila KPU dan Bawaslu ingin mengajukan peraturan (Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu) hanya tinggal melakukan pembahasan di tingkat internal kemudian dibawa harmonisasi ke Ditjen Perundangan-undangan. Setelah itu, kata dia, baik KPU maupun Bawaslu hanya tinggal menunggu diundangkan dengan hitungan sekitar dua bulan.
Baca juga: KPU Bantah Pemilu Diundur 2027, Pastikan Tetap 2024
Dalam kaitan ini, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyoroti terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 32 Tahun 2021 yang dapat memperpanjang pengesahan aturan teknis dari peraturan kementerian atau lembaga negara.
Dia menyebut, sebelum Perpres ini diterbitkan, apabila KPU dan Bawaslu ingin mengajukan peraturan (Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu) hanya tinggal melakukan pembahasan di tingkat internal kemudian dibawa harmonisasi ke Ditjen Perundangan-undangan. Setelah itu, kata dia, baik KPU maupun Bawaslu hanya tinggal menunggu diundangkan dengan hitungan sekitar dua bulan.
Baca juga: KPU Bantah Pemilu Diundur 2027, Pastikan Tetap 2024
Lihat Juga :