214 Napi Koruptor Dapat Remisi Sepanjang 2021, 4 Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 - 14:24 WIB
"Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.

Rincian tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi umum yakni narapidana narkotika RU I 50.810 orang, RU II 851 orang; narapidana korupsi RU I 210 orang, RU II 4 orang; narapidana terorisme RU I 42 orang, RU II 8 orang; narapidana TPPU RU I 28 orang; narapidana trafficking RU I 16 orang; narapidana ilegal logging RU I 25 orang, RU II 1 orang; narapidana ilegal fishing RU I 2 orang; dan narapidana makar RU I 4 orang

Baca juga: 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak di Jatim Peroleh Remisi Umum 2021

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!