214 Napi Koruptor Dapat Remisi Sepanjang 2021, 4 Langsung Bebas
Selasa, 17 Agustus 2021 - 14:24 WIB
JAKARTA - Sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8) setelah menerima Remisi Umum (RU) II, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik Remisi Umum (RU) I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Reynhard juga menerangkan pemberian Remisi Umum tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar.
Reynhard merinci untuk penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp205.648.830.000.
"Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.
Rincian tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi umum yakni narapidana narkotika RU I 50.810 orang, RU II 851 orang; narapidana korupsi RU I 210 orang, RU II 4 orang; narapidana terorisme RU I 42 orang, RU II 8 orang; narapidana TPPU RU I 28 orang; narapidana trafficking RU I 16 orang; narapidana ilegal logging RU I 25 orang, RU II 1 orang; narapidana ilegal fishing RU I 2 orang; dan narapidana makar RU I 4 orang
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik Remisi Umum (RU) I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Reynhard juga menerangkan pemberian Remisi Umum tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar.
Reynhard merinci untuk penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp205.648.830.000.
"Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.
Rincian tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi umum yakni narapidana narkotika RU I 50.810 orang, RU II 851 orang; narapidana korupsi RU I 210 orang, RU II 4 orang; narapidana terorisme RU I 42 orang, RU II 8 orang; narapidana TPPU RU I 28 orang; narapidana trafficking RU I 16 orang; narapidana ilegal logging RU I 25 orang, RU II 1 orang; narapidana ilegal fishing RU I 2 orang; dan narapidana makar RU I 4 orang
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda