Menteri LHK: Pemerintah Terus Percepat Pengakuan Hutan Adat

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:36 WIB
Selain itu wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif aman.

"KLHK sedang terus upayakan fasilitasi bagi masyarakat adat dalam urusan hal-hal tersebut di Pemerintah Daerah sesuai UUCK. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Menteri Siti menambahkan, perlu adanya sinergisitas antar Kementerian dan Lembaga karena persoalan MHA ini tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja, karena ada subyek (manusia), budaya maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda.

Selain itu perlunya pemahaman Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam upaya Perlindungan MHA dan kearifan lokalnya melalui upaya-upaya identifikasi, dan verifikasi MHA yang ada di wilayahnya.

"Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun," jelasnya.

Ia pun menekankan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan, sebagaimana tercantum dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.

"Artinya penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan," ujarnya.

"Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air, serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!