Ketua DPR Dukung Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu Dibebaskan dari PNBP
Minggu, 15 Agustus 2021 - 03:05 WIB
Mantan Menko PMK ini pun berkeyakinan, rakyat akan patuh pada segala persyaratan untuk dapat beraktivitas kembali selama mendapati pemerintah pun menyediakan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan tersebut.
"Dengan begitu, upaya menangani pandemi pun akan sesuai harapan kita semua, dengan hasil tes yang tetap valid tanpa ada tambahan beban biaya bagi rakyat karena proses pengujian validitas yang adalah tanggung jawab negara," tandas Puan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, tarif PNBP yang dimaksud dalam peraturan ini adalah untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen, bukan harga tes antigen yang dibayar masyarakat untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak.
"PMK itu mengatur tarif untuk pengujian alat tes antigen, bukan tarif untuk tes antigen," ujar Isa.
Tata cara dan persyaratan penentuan tarif PNBP bagi tes antigen bisa sampai 0 persen akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Persetujuan Kementerian Keuangan tetap dipersyaratkan untuk itu dapat berlaku.
"Dengan begitu, upaya menangani pandemi pun akan sesuai harapan kita semua, dengan hasil tes yang tetap valid tanpa ada tambahan beban biaya bagi rakyat karena proses pengujian validitas yang adalah tanggung jawab negara," tandas Puan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, tarif PNBP yang dimaksud dalam peraturan ini adalah untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen, bukan harga tes antigen yang dibayar masyarakat untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak.
"PMK itu mengatur tarif untuk pengujian alat tes antigen, bukan tarif untuk tes antigen," ujar Isa.
Tata cara dan persyaratan penentuan tarif PNBP bagi tes antigen bisa sampai 0 persen akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Persetujuan Kementerian Keuangan tetap dipersyaratkan untuk itu dapat berlaku.
(thm)
tulis komentar anda