Ketua DPR Dukung Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu Dibebaskan dari PNBP
Minggu, 15 Agustus 2021 - 03:05 WIB
Diketahui, pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas tes antigen dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pasal 1 peraturan itu menyatakan, uji validitas rapid test antigen dikenakan tarif PNBP Rp694.000 per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di Pasal 1 tersebut dapat ditetapkan sampai Rp0 atau 0%, dengan pertimbangan tertentu.
Baca juga: Heboh Syarat Sertifikat Vaksin, Puan: Cakupan Vaksinasi Harus Diperluas
Puan menjelaskan, peraturan ini ditetapkan pada 2 Agustus 2021, dan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan. Pengundangan dihitung sejak peraturan ini tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Agustus 2021.
"Bertepatan dengan hari-hari peringatan kemerdekaan, kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menjadi kado sekaligus upaya merawat kemerdekaan kita. Ini harus menjadi salah satunya, menekan biaya tes antigen," ujar politikus PDIP ini.
Pasal 1 peraturan itu menyatakan, uji validitas rapid test antigen dikenakan tarif PNBP Rp694.000 per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di Pasal 1 tersebut dapat ditetapkan sampai Rp0 atau 0%, dengan pertimbangan tertentu.
Baca juga: Heboh Syarat Sertifikat Vaksin, Puan: Cakupan Vaksinasi Harus Diperluas
Puan menjelaskan, peraturan ini ditetapkan pada 2 Agustus 2021, dan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan. Pengundangan dihitung sejak peraturan ini tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Agustus 2021.
"Bertepatan dengan hari-hari peringatan kemerdekaan, kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menjadi kado sekaligus upaya merawat kemerdekaan kita. Ini harus menjadi salah satunya, menekan biaya tes antigen," ujar politikus PDIP ini.
Lihat Juga :