Arsitek Wajib Miliki STRA, Ini Penjelasan Dewan Arsitek Indonesia

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 17:11 WIB


Penerbitan STRA

Untuk memperoleh STRA, kata Steve, kandidat arsitek harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi yang lulus Program Pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh pemerintah pusat. Setelah itu, kandidat arsitek harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan sesuai Standar Kompetensi Arsitek dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masa berlaku STRA adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka lima tahun ke depan," katanya.

Permohonan penerbitan STRA baru maupun perpanjangan STRA akan dikenakan biaya administrasi sesuai kategorinya. Untuk penerbitan baru tersedia dua pilihan jalur, yaitu jalur pendidikan profesi dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Yang dimaksud dengan jalur Pendidikan Arsitektur adalah kandidat arsitek setelah lulus dari Pendidikan formal Arsitektur selama 4 tahun, mengikuti Pendidikan Profesi (PPAr) selama 1 tahun, lalu mengikuti magang paling singkat selama dua tahun. Setelah melalui tahapan tersebut, kandidat arsitek harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek.

Sedangkan yang dimaksud dengan jalur RPL adalah kandidat arsitek yang telah memiliki pengalaman Kerja Praktik Arsitektur minimal selama 10 tahun, dapat mengikuti uji kompetensi Arsitek. Kandidat arsitek yang melalui jalur RPL juga harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi arsitek.

"Untuk perpanjangan STRA, pemohon wajib melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta memenuhi kewajiban Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi nilai kumulatif yang diwajibkan. Saat ini layanan permohonan STRA baru dibuka untuk layanan Reaktivitasi dan Konversi bagi pemegang SKA. Penerbitan STRA baru rencananya akan dibuka dalam waktu 3 bulan mendatang," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More