Arsitek Wajib Miliki STRA, Ini Penjelasan Dewan Arsitek Indonesia
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 17:11 WIB
Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menegaskan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Sekretaris Dewan Arsitek Indonesia (DAI) , Steve J Manahampi menegaskan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Menurut Steve, STRA merupakan bukti tertulis untuk dapat melakukan praktik arsitek. Pemegang STRA bertanggung jawab, baik secara moril maupun materiil, atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya.
"Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia," kata Steve dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Govindan Gopalakrishnan, Pria Hindu yang Arsiteki Puluhan Masjid
Menurut Steve, STRA merupakan bukti tertulis untuk dapat melakukan praktik arsitek. Pemegang STRA bertanggung jawab, baik secara moril maupun materiil, atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya.
"Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia," kata Steve dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Govindan Gopalakrishnan, Pria Hindu yang Arsiteki Puluhan Masjid
Lihat Juga :