Tekan Pandemi, Indonesia Kembali Menerima 5 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 15:38 WIB
Penuhi kebutuhan, Indonesia kembali menerima 5 juta dosis vaksin CoronaVac produksi Sinovac dalam bentuk vaksin jadi kemasan vial @1 mililiter (2 dosis). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Indonesia kembali menerima vaksin Covid-19, yakni 5 juta dosis vaksin CoronaVac produksi Sinovac dalam bentuk vaksin jadi dalam kemasan vial @1 mililiter (2 dosis). Tambahan vaksin ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan stok vaksin Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: vaksin Sinovac
Baca juga: Pemprov Sulsel Kembali Distribusikan Vaksin Sinovac dan Moderna



"Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras memenuhi kebutuhan stok vaksin Covid-19 untuk digunakan dalam program vaksinasi nasional," ujar Penny, Jumat (13/8/2021).

Dia menambahkan, mulai Agustus 2021 program vaksinasi nasional telah diperluas dan dipercepat dengan target 2 juta dosis per hari. Hingga hari ini, lebih dari 50 juta orang di Indonesia telah mendapatkan vaksinasi.

"Itu artinya program vaksinasi kita sudah mencapai sekitar 25% dari target atau sasaran vaksinasi yang mencapai 208 juta penduduk Indonesia untuk bisa membangun herd immunity atau kekebalan kelompok," ujarnya.

Penny juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi, khususnya kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tenaga Kesehatan dan para relawan yang ikut mendukung percepatan vaksinasi di Indonesia.

Dia juga mengajak seluruh elemen bangsa terus bangun optimisme bersama dengan terus mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19.

"Sehingga kita dapat segera mencapai herd immunity dan keluar dari pandemi Covid-19," ajak Penny.

Selain vaksinasi, Penny mengingatkan yang tidak boleh dilupakan adalah disiplin pada protokol kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker dan mematuhi aturan pembatasan mobilitas yang ditetapkan pemerintah.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More