Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:27 WIB
Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FISIP Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan rekomendasi terkait PP 75/2021 tentang Statuta UI. Foto/SINDOnews
DEPOK - Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FISIP Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan rekomendasi terkait PP 75/2021 tentang Statuta UI. Rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua DGBF FISIP UI Bambang Shergi Laksmono. DGBF FISIP beranggotakan 12 gurus besar aktif.
Guru Besar FISIP UI, Sudarsono mengatakan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan setelah mempelajari PP 75/2021. Pertama, pembatalan PP 75/2021 oleh Pemerintah, dan pemberlakuan kembali PP 68/2013. Sekaligus dimulainya penyusunan Statuta UI yang baru, yang dapat menjadi dasar pengembangan dan kemajuan Universitas Indonesia untuk Indonesia dan dunia, serta yang disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan di UI.
Kedua, tentang perlu membangun komunikasi sinergis di antara 4 organ UI supaya dapat terbangun soliditas internal, kontrol dan koherensi dalam proses penyusunan revisi statuta Universitas Indonesia. Baca juga: Dewan Guru Besar UI: PP No 75/2021 Soal Statuta UI Cacat Formil dan Materil
”Dua butir rekomendasi tersebut didahului dengan tujuh butir catatan kritis terkait terbitnya PP 75/2021. Antara lain, perpses pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2021 tidak mencerminkan semangat kolegialitas dengan tidak memaksimalkan kehadiran unsur 4 organ UI dalam prosesnya,” katanya, Kamis (12/8/2021). Baca juga: Guru Besar UI Minta PP No 75/2021 Dicabut
Guru Besar FISIP UI, Sudarsono mengatakan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan setelah mempelajari PP 75/2021. Pertama, pembatalan PP 75/2021 oleh Pemerintah, dan pemberlakuan kembali PP 68/2013. Sekaligus dimulainya penyusunan Statuta UI yang baru, yang dapat menjadi dasar pengembangan dan kemajuan Universitas Indonesia untuk Indonesia dan dunia, serta yang disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan di UI.
Kedua, tentang perlu membangun komunikasi sinergis di antara 4 organ UI supaya dapat terbangun soliditas internal, kontrol dan koherensi dalam proses penyusunan revisi statuta Universitas Indonesia. Baca juga: Dewan Guru Besar UI: PP No 75/2021 Soal Statuta UI Cacat Formil dan Materil
”Dua butir rekomendasi tersebut didahului dengan tujuh butir catatan kritis terkait terbitnya PP 75/2021. Antara lain, perpses pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2021 tidak mencerminkan semangat kolegialitas dengan tidak memaksimalkan kehadiran unsur 4 organ UI dalam prosesnya,” katanya, Kamis (12/8/2021). Baca juga: Guru Besar UI Minta PP No 75/2021 Dicabut
Lihat Juga :