Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:27 WIB
Penyimpangan prosedur pembentukan PP 75/2021 tidak saja telah mencederai prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik, tetapi juga berdampak pada upaya membangun integritas, kredibilitas dan otonomi Universitas Indonesia. ”Kendali sentralistik pada rektor dalam PP 75/2021 dapat melemahkan prinsip checks and balances dan berkurangnya otonomi Fakultas. Hal ini membuka peluang praktek abuse of power dan hilangnya semangat kesetaraan yang dapat merugikan kelembagaan Universitas Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, UI harus menghindari sepenuhnya pengaruh politisasi kampus. Pasal 26 ayat 4 PP/75 2021, tentang penunjukkan anggota MWA pengganti, membuka keleluasaan untuk masuknya figure dengan kepentingan politik praktis kedalam tata kelola Universitas Indonesia. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai ciri dasar dari universitas harusnya mencerminkan semangat pendelegasian, dimana tempat pengembangan tersebut berada di Fakultas yang membawahi program studi, laboratium dan pusat kajian.

“Terdapat pasal-pasal yang bermasalah seperti Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (3) yang menyebabkan secara keseluruhan PP 75/2021 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya (fully being able to be executed) sejak saat diundangkan,” ungkapnya.

Belum jelasnya pengaturan skema transisi bagi alih fungsi Dewan Guru Besar kepada Senat Akademik dalam proses pertimbangan Prmomosi jabatan dosesn misalnya, pasti akan menghambat kelancaran prosesnya. “Kebijakan afirmasi tidak lagi nampak. Hilangnya komitmen keberpihakan ini semakin menjauhkan dari upaya pemerataan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. R ratna purnama
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!