Daerah PPKM Level 4 Non Jawa-Bali Ini Boleh Buka Tempat Ibadah dan Industri Ekspor 100%
Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:19 WIB
j) Proyek strategis nasional
k) Konstruksi
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian
b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf.
4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
5) Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
6) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
k) Konstruksi
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian
b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf.
4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
5) Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
6) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
tulis komentar anda