Daerah PPKM Level 4 Non Jawa-Bali Ini Boleh Buka Tempat Ibadah dan Industri Ekspor 100%

Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:19 WIB
Aktivitas di salah satu pusat perbelanjaan Makassar. Pemkot Makassar terapkan PPKM level IV untuk menekan penularan Covid-19. Foto/DOK.Sindonews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 31/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri ini merupakan tindak lanjut dari keputusan perpanjangan PPKM levelling.

Berikut daerah-daerah non Jawa dan Bali yang berlakukan PPKM level 4:

1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh



2. Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;

3. Sumatera Barat yaitu Kota Padang

4. Riau yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai

5. Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi

6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;

7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More