Daerah PPKM Level 4 Non Jawa-Bali Ini Boleh Buka Tempat Ibadah dan Industri Ekspor 100%
Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:19 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 31/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri ini merupakan tindak lanjut dari keputusan perpanjangan PPKM levelling.
Berikut daerah-daerah non Jawa dan Bali yang berlakukan PPKM level 4:
1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Padang
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
5. Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka
Berikut daerah-daerah non Jawa dan Bali yang berlakukan PPKM level 4:
1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Padang
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
5. Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka
tulis komentar anda