Mengoptimalkan PP Nomor 73 bagi Usaha Ultra Mikro

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:54 WIB
Ekosistem sebagai Solusi

Tanpa gerak cepat membantu usaha ultra mikro agar berkembang dengan dukungan lembaga keuangan formal, maka akan sulit bagi perekonomian untuk bisa terakselerasi secara berkelanjutan. Menyikapi hal ini perlu segera ada langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan usaha-usaha ultra mikro ini ke depan. Salah satu solusinya adalah pengembangan ekosistem ultra mikro.

Di era kolaborasi saat ini berkembang model bisnis yang berusaha mengembangkan sebuah ekosistem untuk menjaga profitabilitas dan sustainabilitas bisnis tersebut dalam jangka panjang. Dengan pengembangan usaha berbasis ekosistem maka kolaborasi yang mengait antar pihak dalam ekosistem tersebut akan mampu saling mengisi berdasarkan keunggulan masing-masing. Pada akhirnya dukungan dalam ekosistem bisa lebih menyeluruh, komprehensif, dan integratif. Kemampuan untuk mengembangkan usaha ultra mikro dalam bingkai ekosistem ini akan membuat usaha lebih mungkin untuk bangkit menjadi usaha yang naik kelas.

Tentu penguatan ekosistem perlu mendapat dukungan dan arah kebijakan yang jelas dari pemerintah. Salah satu bentuk dukungan ini adalah hadirnya holding ultra mikro yang membentuk ekosistem di bidang pembiayaan ultra mikro. Melalui PP Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi dasar holding, pemerintah berusaha mendorong pembiayaan ultramikro lebih diperbesar, dipermurah, dan dipermudah.

Jalan mendorong pengembangan usaha skala ultra mikro menjadi usaha yang terus berkembang tentu bukan hal yang mudah. Sangat mungkin akan ditemui banyak halang-rintang di depan yang dapat menjadi batu sandungan ekosistem ini. Namun, setidaknya ikhtiar ini menjadi harapan baru di tengah stagnansi porsi kredit yang mengalir ke usaha ultra kecil selama ini.
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More