Mengoptimalkan PP Nomor 73 bagi Usaha Ultra Mikro

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:54 WIB
Abdul Manap Pulungan (Foto: Ist)
Abdul Manap Pulungan

Peneliti INDEF (Institute for Development of Economics and Finance)



PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu menjadi payung hukum bagi pembentukan holding Ultra Mikro (UMi) atas tiga BUMN keuangan yaitu BRI, Pegadaian, dan PNM. Melalui holding ultra mikro ini diharapkan akan tumbuh usaha-usaha yang terus berkembang yang dimulai dari usaha ultra mikro. Dukungan ekosistem yang secara penuh mendorong perkembangan ultra mikro bukan tidak mungkin akan menjadi salah satu jalan keluar dari situasi minimnya pemihakan terhadap usaha di level UMi selama ini.

Secara umum, pada 2020 lalu total kredit perbankan yang mengalir ke dunia usaha level UMKM hanya sekitar 20%. Dari porsi tersebut hampir separuhnya mengalir ke usaha menengah (sekitar 45%), dan sisanya terbagi ke usaha kecil dan usaha mikro. Sementara itu, usaha ultra mikro adalah jenis usaha yang lebih kecil lagi dibanding usaha mikro dan umumnya mereka belum tersentuh akses keuangan formal seperti layanan kredit perbankan. Pada titik inilah urgensi kehadiran holding ultra mikro dengan menyediakan akses pembiayaan, pembinaan, dan integrasi data agar dukungan yang diberikan dapat lebih menyeluruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!