Ahli Hukum: Sembarangan Gunakan Pasal TPPU Picu Gangguan Pemulihan Ekonomi Nasional
Senin, 09 Agustus 2021 - 22:15 WIB
Dalam tindak pidana korupsi, Yenti menyebut, sebenarnya ada perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan perampasan aset tersebut yaitu pada pasal 19 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Hanya implementasinya belum dijalankan di pengadilan. "Secara logika pasal ini menampung berbagai keberatan pihak ketiga, yang harapannya untuk mengetahui bisa nggak aset tak terkait perkara tersebut tidak dilakukan eksekusi dalam putusan hakim, itu kan gitu ya," jelasnya. Baca juga: Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM
Namun dalam pelaksanaannya, pasal ini seperti tak sinergi dan tidak masuk akal baginya. Hal ini dikarenakan hakim enggan melindungi hak pihak ketiga sebagaimana diamanatkan undang-undang. "Lalu untuk apa ada pasal 19?" tanya dia. Secara rinci, Yenti menginformasikan pada pasal 19 UU Tipikor, diberikan upaya terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan perampasan aset oleh penyidik untuk melakukan keberatan dengan melakukan pembuktian terbalik.
Dengan demikian, tidak ada warga negara yang tiba-tiba karena permasalahan orang lain lalu harta kekayaannya ikut disita bahkan dilelang. Aturan dan penghitungan harus sesuai dengan saham perusahaan. "Lebih buruk lagi bila penyitaan tersebut hingga mengakibatkan perusahaan yang ikut terdampak karena penyitaan menjadi berhenti bahkan harus mem-PHK karyawannya," ujarnya.
Terkait perkara Jiwasraya-Asabri, Yenti menilai bila benar modus yang digunakan adalah kejahatan pasar modal sebagaimana pernyataan jaksa, maka tidaklah sulit melakukan penelusuran aset-aset nasabah di pasar modal yang tak terkait kasus korupsi, sehingga tak perlu ikut disita. Sebab dalam kasus akan berefek pada perkembangan ekonomi yang sedang dibangun. Ini pun tak selaras dengan program pemulihan ekonomi nasional yang didengungkan Presiden Jokowi. "Kalau memang betul ada bukti bahwa penyitaan-penyitaan ini tidak sesuai dengan prosedur hukum maka bisa dikatakan sebagai satu langkah abuse of power telah terjadi dalam proses penanganan kasus Jiwasraya-Asabri," kata dia.
Sementara Kuasa Hukum PT JBU-PT TRAM, Haris Azhar menemukan keanehan dalam proses penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satunya nilai saham menjadi nol. "Dalam konteks bisnis action, aset itu dialihkan kemana? Apakah ditahan itu aset hingga menjadi nol. Kalau aset menjadi nol, rugi dong," kata Haris.
Namun dalam pelaksanaannya, pasal ini seperti tak sinergi dan tidak masuk akal baginya. Hal ini dikarenakan hakim enggan melindungi hak pihak ketiga sebagaimana diamanatkan undang-undang. "Lalu untuk apa ada pasal 19?" tanya dia. Secara rinci, Yenti menginformasikan pada pasal 19 UU Tipikor, diberikan upaya terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan perampasan aset oleh penyidik untuk melakukan keberatan dengan melakukan pembuktian terbalik.
Dengan demikian, tidak ada warga negara yang tiba-tiba karena permasalahan orang lain lalu harta kekayaannya ikut disita bahkan dilelang. Aturan dan penghitungan harus sesuai dengan saham perusahaan. "Lebih buruk lagi bila penyitaan tersebut hingga mengakibatkan perusahaan yang ikut terdampak karena penyitaan menjadi berhenti bahkan harus mem-PHK karyawannya," ujarnya.
Terkait perkara Jiwasraya-Asabri, Yenti menilai bila benar modus yang digunakan adalah kejahatan pasar modal sebagaimana pernyataan jaksa, maka tidaklah sulit melakukan penelusuran aset-aset nasabah di pasar modal yang tak terkait kasus korupsi, sehingga tak perlu ikut disita. Sebab dalam kasus akan berefek pada perkembangan ekonomi yang sedang dibangun. Ini pun tak selaras dengan program pemulihan ekonomi nasional yang didengungkan Presiden Jokowi. "Kalau memang betul ada bukti bahwa penyitaan-penyitaan ini tidak sesuai dengan prosedur hukum maka bisa dikatakan sebagai satu langkah abuse of power telah terjadi dalam proses penanganan kasus Jiwasraya-Asabri," kata dia.
Sementara Kuasa Hukum PT JBU-PT TRAM, Haris Azhar menemukan keanehan dalam proses penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satunya nilai saham menjadi nol. "Dalam konteks bisnis action, aset itu dialihkan kemana? Apakah ditahan itu aset hingga menjadi nol. Kalau aset menjadi nol, rugi dong," kata Haris.
Lihat Juga :