KPK Sebut Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Bentuk Pembangkangan

Minggu, 08 Agustus 2021 - 09:00 WIB
Ali menegaskan bahwa surat keberatan itu dikirim ke Ombudsman bukan tanpa dasar. Surat keberatan itu, kata Ali, sudah sesuai dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa bila terdapat pihak yang tidak sepakat dengan LAHP, maka bisa bersurat ke Ombudsman.

"Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," katanya.

Surat keberatan tersebut telah dikirim oleh KPK dan diterima Ombudsman pada Jumat (6/8/2021). Kata Ali, surat itu telah dilengkapi dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya. Salah satunya, soal ketaatan KPK pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Respons Ombudsman Terkait Pimpinan KPK Keberatan Laporan Maladministrasi TWK



"KPK telah taat melaksanakan putusan MK, di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!