Kubu Juliari Batubara Heran KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos

Minggu, 08 Agustus 2021 - 08:12 WIB
Menurut Maqdir, keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso di persidangan seharusnya dapat dipertimbangkan. Namun, hal tersebut justru diabaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Demikian juga, sambungnya, terkait penolakan oleh penuntut umum atas keterangan Juliari Batubara.

"Seharusnya diakui secara jujur bahwa Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyono untuk disampaikan kepada terdakwa Juliari P Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," kata Maqdir.

Dia menilai, kedudukan keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebab, Maqdir menuding Adi Wahyono dan Matheus Joko mempunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.

Baca juga: Begini Penampilan Juliari Setelah Dituntut 11 Tahun Penjara



"Dengan adanya keterangan mereka bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Terdakwa Juliari P Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang dan mereka sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Terdakwa Juliari P Batubara," papar Maqdir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!