Kubu Juliari Batubara Heran KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos

Minggu, 08 Agustus 2021 - 08:12 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 09/06/2021. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Penyelidikan baru itu terungkap setelah tim penyelidik KPK memintai keterangan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Jumat (6/8/2021).

Kuasa hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail angkat bicara terkait permintaan keterangan terhadap kliennya terkait penyelidikan baru tersebut. Maqdir heran dengan penyelidikan baru yang dilakukan KPK. Sebab, perkara dugaan suap yang menjerat Juliari belum rampung. Bahkan, klaim Maqdir, belum ada bukti yang cukup kuat terkait aliran fee untuk Juliari selama di persidangan.

"Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada terdakwa Juliari P Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," kata Maqdir melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara





Menurut Maqdir, keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso di persidangan seharusnya dapat dipertimbangkan. Namun, hal tersebut justru diabaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Demikian juga, sambungnya, terkait penolakan oleh penuntut umum atas keterangan Juliari Batubara.

"Seharusnya diakui secara jujur bahwa Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyono untuk disampaikan kepada terdakwa Juliari P Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," kata Maqdir.

Dia menilai, kedudukan keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebab, Maqdir menuding Adi Wahyono dan Matheus Joko mempunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.

Baca juga: Begini Penampilan Juliari Setelah Dituntut 11 Tahun Penjara
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :