Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 19:52 WIB
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Baca juga: Hengky Kurniawan Akui Kenal Pengusaha Penyuap dan Anak Aa Umbara



Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!