Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 19:52 WIB
Andri Wibawa, anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa (AW), anak Bupati nonaktif Bandung Barat , Aa Umbara Sutisna (AUS). Usai dinyatakan lengkap, hari ini berkas penyidikan Andri Wibawa dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan.

Andri Wibawa bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat, dalam waktu dekat. Rencananya, sidang perdana untuk Andri Wibawa bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.



"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pembahasan Bansos Antara Aa Umbara dan Hengky Kurniawan



Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andri Wibawa sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Ke depan, penahanan untuk Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU KPK terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!