Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 19:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa (AW), anak Bupati nonaktif Bandung Barat , Aa Umbara Sutisna (AUS). Usai dinyatakan lengkap, hari ini berkas penyidikan Andri Wibawa dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan.
Andri Wibawa bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat, dalam waktu dekat. Rencananya, sidang perdana untuk Andri Wibawa bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pembahasan Bansos Antara Aa Umbara dan Hengky Kurniawan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andri Wibawa sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Ke depan, penahanan untuk Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU KPK terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Baca juga: Hengky Kurniawan Akui Kenal Pengusaha Penyuap dan Anak Aa Umbara
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
Andri Wibawa bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat, dalam waktu dekat. Rencananya, sidang perdana untuk Andri Wibawa bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pembahasan Bansos Antara Aa Umbara dan Hengky Kurniawan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andri Wibawa sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Ke depan, penahanan untuk Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU KPK terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Baca juga: Hengky Kurniawan Akui Kenal Pengusaha Penyuap dan Anak Aa Umbara
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda