Tekan Kematian, Ketua Satgas Minta Pasien Gejala Menengah Segera Rujuk ke RS
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 08:30 WIB
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengingatkan kepada seluruh provinsi yang saat ini mengalami angka kenaikan kasus virus Corona (Covid-19), untuk belajar dari penanganan Covid-19 di Jawa-Bali.
Ganip menegaskan, letak pembenahan penanganan Corona harus dimulai dari hulu hingga hilir. Hulu yang dimaksud yakni penanganan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif.
"Berdasarkan hasil positif tersebut, maka dapat digolongkan bagi pasien yang termasuk OTG, bergejala ringan, sedang hingga berat. Dari penggolongan tersebut, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan treatment masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, peruntukan isolasi mandiri ditujukan bagi para pasien yang termasuk dalam golongan OTG dan bergejala ringan, usia kurang dari 45 tahun dan kondisi rumah dan lingkungan mendukung untuk isolasi mandiri di rumah dengan mendapat pengawasan dari puskesmas.
Sedangkan bagi pasien dengan gejala ringan, usia lebih dari 45 dan memiliki komorbid dapat melakukan isolasi secara terpusat dengan mendapatkan monitoring dari para tenaga kesehatan.
Terakhir, bagi pasien dengan gejala menengah dan berat dapat dirujuk ke rumah sakit untuk menunjang penanganan lebih lanjut. Menurutnya, ini yang harus dibenahi dan disepakati oleh semua pihak.
"Ini yang harus kita sepakati, mana yang boleh isoman, mana yang boleh isolasi terpusat, dan mana yang dirujuk kerumah sakit, inilah pembenahan itu," ucap Ganip.
Ganip menegaskan, letak pembenahan penanganan Corona harus dimulai dari hulu hingga hilir. Hulu yang dimaksud yakni penanganan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif.
"Berdasarkan hasil positif tersebut, maka dapat digolongkan bagi pasien yang termasuk OTG, bergejala ringan, sedang hingga berat. Dari penggolongan tersebut, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan treatment masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, peruntukan isolasi mandiri ditujukan bagi para pasien yang termasuk dalam golongan OTG dan bergejala ringan, usia kurang dari 45 tahun dan kondisi rumah dan lingkungan mendukung untuk isolasi mandiri di rumah dengan mendapat pengawasan dari puskesmas.
Sedangkan bagi pasien dengan gejala ringan, usia lebih dari 45 dan memiliki komorbid dapat melakukan isolasi secara terpusat dengan mendapatkan monitoring dari para tenaga kesehatan.
Terakhir, bagi pasien dengan gejala menengah dan berat dapat dirujuk ke rumah sakit untuk menunjang penanganan lebih lanjut. Menurutnya, ini yang harus dibenahi dan disepakati oleh semua pihak.
"Ini yang harus kita sepakati, mana yang boleh isoman, mana yang boleh isolasi terpusat, dan mana yang dirujuk kerumah sakit, inilah pembenahan itu," ucap Ganip.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda