Sulit Terapkan Prokes di Penjara, Kemenkumham 'Lepaskan' 30.000 Napi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:14 WIB
Warga binaan keluar dari rumah tahanan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). FOTO/ANTARA/Yusuf Nugroho
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) mengaku telah 'merumahkan' 30.000 narapidana sejak awal pandemi Covid-19. Mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing melalui program asimiliasi dan integrasi Kemkumham.

Wamenkumham Eddy OS Hiariej menjelaskan, salah satu alasan 'merumahkan' 30.000 narapidana tersebut karena saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) sudah kelebihan muatan (overcrowded).



"Pada awal terjadi Covid-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang 'dirumahkan' melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Eddy Hiariej saat mengikuti diskusi bertajuk 'Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System' yang digelar secara virtual pada Kamis (5/8/2021).

Baca juga: 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!