KPK Jebloskan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:33 WIB


Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Dengan demikian, hukuman penjara Mustafa di Lapas Sukamiskin bertambah empat tahun dari hukuman pidana sebelumnya.

Dalam putusan perkara tersebut, Mustafa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa. Pidana tambahan tersebut yakni, Mustafa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Tangkap Pihak Diduga Bantu Pelarian Nurhadi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!