KPK Jebloskan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah , Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mustafa dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021, Mustafa dinyatakan bersalah. Mustafa terbukti bersalah atas perkara korupsi penerimaan fee proyek dan gratifikasi pada Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Eksekusi terhadap terpidana Mustafa pada (4/8/2021) telah selesai. Dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Labuanbatu Utara, KPK Eksekusi Eks Anggota DPR dan Wabendum PPP
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Dengan demikian, hukuman penjara Mustafa di Lapas Sukamiskin bertambah empat tahun dari hukuman pidana sebelumnya.
Dalam putusan perkara tersebut, Mustafa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa. Pidana tambahan tersebut yakni, Mustafa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Tangkap Pihak Diduga Bantu Pelarian Nurhadi
Apabila Mustafa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan, apabila Mustafa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Mustafa juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman itu berlaku sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021, Mustafa dinyatakan bersalah. Mustafa terbukti bersalah atas perkara korupsi penerimaan fee proyek dan gratifikasi pada Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Eksekusi terhadap terpidana Mustafa pada (4/8/2021) telah selesai. Dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Labuanbatu Utara, KPK Eksekusi Eks Anggota DPR dan Wabendum PPP
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Dengan demikian, hukuman penjara Mustafa di Lapas Sukamiskin bertambah empat tahun dari hukuman pidana sebelumnya.
Dalam putusan perkara tersebut, Mustafa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa. Pidana tambahan tersebut yakni, Mustafa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Tangkap Pihak Diduga Bantu Pelarian Nurhadi
Apabila Mustafa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan, apabila Mustafa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Mustafa juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman itu berlaku sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.
(abd)
tulis komentar anda