KPK Jebloskan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:33 WIB
Apabila Mustafa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan, apabila Mustafa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Mustafa juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman itu berlaku sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.
(abd)
Lihat Juga :