Kemenkumham Luncurkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Soal RANHAM

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:08 WIB
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang juga memberikan sambutan pada kegiatan ini menyatakan bahwa RANHAM telah menjadi tolok ukur tidak hanya bagi pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM.

"Perlu digarisbawahi bahwa RANHAM merupakan acuan bagi seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan aksi HAM ke dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh level pemerintahan eksekutif," jelas Tito.

Mendagri mencatat pelaksanaan RANHAM telah memberikan capaian positif dalam pemajuan HAM di daerah. Dua di antaranya yaitu meningkatnya pemahaman terkait HAM di kalangan aparat pemerintah daerah dan terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, saya mendorong para kepala daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang ditugaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM untuk memenuhi target-target yang telah ditetapkan," ujar Tito.

Agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 merupakan kerja sama antara Kemenkumham dan Masyarakat Sipil yang dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Advokasi Masyarakat (ELSAM). "(Peluncuran) ini merupakan wujud konkret dari kolaborasi berbagai pihak khusus pemerintah dan masyarakat dalam hal menyusun hingga menyukseskan RANHAM generasi V ini," ungkap Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, yang merupakan Sekretaris Panitia Nasional RANHAM.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More