Kemenkumham Luncurkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Soal RANHAM

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:08 WIB
Kementerian Hukum dan HAM menggelar (Kemenkumham) agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada 5 Agustus 2021. Foto/Kemenkumham
JAKARTA - Sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Program Pemajuan Hak Asasi Manusia di Tanah Air, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Juni 2021 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melanjutkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) .

Secara konsisten program RANHAM telah dilaksanakan tanpa terhenti oleh pemerintah sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998, yang tercatat sebagai RANHAM generasi I, hingga saat ini. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, RANHAM saat ini telah memasuki generasi V. Baca juga: DJKI dan Bareskrim Polri Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual



Dalam setiap periode waktu berlakunya, RANHAM memuat fokus sasaran yang dinamis sesuai dengan isu HAM yang diprioritaskan untuk diselesaikan, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pada RANHAM generasi V, pemerintah akan fokus pada pelindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!