Kemenkumham Luncurkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Soal RANHAM
Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:08 WIB
Dalam rangka menyosialisasikan RANHAM generasi V, Kementerian Hukum dan HAM menggelar (Kemenkumham) agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada 5 Agustus 2021. Acara yang dilaksanakan secara daring ini melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.
Wakil Menteri Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa penyusunan RANHAM generasi V telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil, dan akademisi.
Secara subtantif, Aksi HAM dirumuskan berdasarkan baseline dan rujukan situasi terkini kelompok rentan yang perlu direspon pemerintah. "RANHAM juga dirumuskan berdasarkan sejumlah masukan dan rekomendasi badan-badan HAM PBB yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Indonesia," terang Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Edward menyatakan bahwa penilaian RANHAM tidak hanya pada aspek administrasi melainkan juga substansi pencapaian aksi. "RANHAM generasi V ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcome, bukan lagi aspek administrasi saja, sehingga manfaat RANHAM dapat benar-benar dirasakan masyarakat," imbuh Menkumham.
Wamenkumham berharap RANHAM pada Tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi oleh Kementerian/Lembaga, maupun pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari implementasi RANHAM.
Wakil Menteri Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa penyusunan RANHAM generasi V telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil, dan akademisi.
Secara subtantif, Aksi HAM dirumuskan berdasarkan baseline dan rujukan situasi terkini kelompok rentan yang perlu direspon pemerintah. "RANHAM juga dirumuskan berdasarkan sejumlah masukan dan rekomendasi badan-badan HAM PBB yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Indonesia," terang Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Edward menyatakan bahwa penilaian RANHAM tidak hanya pada aspek administrasi melainkan juga substansi pencapaian aksi. "RANHAM generasi V ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcome, bukan lagi aspek administrasi saja, sehingga manfaat RANHAM dapat benar-benar dirasakan masyarakat," imbuh Menkumham.
Wamenkumham berharap RANHAM pada Tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi oleh Kementerian/Lembaga, maupun pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari implementasi RANHAM.
Lihat Juga :