Penjelasan KPK Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Belum Ditahan

Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan para tersangka lainnya dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: KPK
Hingga saat dalam kasus tersebut, KPK baru menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

Baca juga: Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak

"Karena terkait pertimbangan strategi penyidikan semata. Meskipun demikian, kami pastikan penyidikan perkara tersebut akan kami selesaikan sampai tuntas," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).



Namun, Ali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya untuk proses penyidikan. "Pasti (melakukan penahanan). Untuk kebutuhan penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain, Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).

Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More