Pemerintah Diminta Segera Ganti Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Selasa, 21 April 2020 - 08:03 WIB
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang dikonfirmasi perihal keluhan rumah sakit dan FKTP mengatakan, jarak antara pembayaran dan pelayanan kesehatan yang diberikan itu sekitar dua pekan. Kementerian Kesehatan bisa menalangi dulu 50% dari total tagihan dari jumlah klaim yang diajukan. Sementara itu, BPJS Kesehatan diberikan tugas untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19. “Semestinya sudah ada pembayaran,” kilahnya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 membuat pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit dapat melakukan klaim biaya perawatan pasien, bukan hanya rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging (PIE). Hal ini kemudian diatur melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah ODP di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, ODP kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, dan pasien positif Covid-19. Untuk dapat mendapatkan penggantian pembayaran, rumah sakit mengajukan klaim secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan melalui surat elektronik.

Pengajuan tersebut ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan dinas kesehatan kabupaten/kota. Pengajuan tersebut dapat dilakukan setiap 14 hari kerja oleh pihak rumah sakit. Setelah pengajuan, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan berita acara verifikasi pembayaran klaim paling lambat tujuh hari kerja sejak pengajuan diterima. Kementerian Kesehatan akan membayar klaim setelah berita acara dari BPJS Kesehatan diterima.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menyebut bahwa dalam rapat terakhir dengan Kementerian Kesehatan dijelaskan bahwa biaya pengganti untuk rumah sakit dan FKTP akan segera turun dalam waktu dekat, bahkan pekan ini.

Menurut dia, permenkes soal pembiayaan pasien korona mengatur bahwa pembayaran dilakukan dua minggu setelah perawatan. Mekanismenya, dua minggu setelah perawatan rumah sakit dan FKTP mengajukan penggantian kepada pemerintah, lalu pemerintah membayar 50% dari total tagihan. Setelah itu BPJS Kesehatan bergerak guna memastikan benar bahwa yang diklaim itu betul-betul terkait pasien penanganan Covid-19 atau bukan. “Kalau sudah benar, kemudian dibayar lagi 50% sisanya,” kata Melki saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Melki menjelaskan, karena ini sedang berproses, Komisi IX DPR berharap pihak rumah sakit dengan benar menghitung pasien Covid-19 yang ditangani. Kemudian, pemerintah secara konsisten melaksanakan pembayaran dalam dua pekan itu, dan kalau sudah dicek semua oleh BPJS Kesehatan baru dilakukan pembayaran 100%.

Politikus Partai Golkar ini mengingatkan bahwa pihak rumah sakit dan FKTP tidak perlu khawatir soal pembayaran karena Komisi IX DPR ikut mengawasi penanganan pandemi ini, termasuk juga soal kebutuhan fasilitas kesehatan. “Sekjen Kemenkes (mengatakan) minggu ini, dalam waktu dekat, sudah bayar. Karena kita tahu cashflow dari masyarakat juga butuh untuk tangani pasien Covid-19, tangani pasien lain dan kebutuhan lain,” kata Melki. (Kiswondari/Neneng Zubaidah)
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More