Tidak Urgen, Puan Didesak Batalkan Fasilitas Hotel untuk Isoman Anggota DPR
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:52 WIB
JAKARTA - Kebijakan Sekretariat Jendral (Setjen) DPR mengenai fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19 menuai protes dari banyak pihak. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menilai kebijakan tersebut menciderai sila ke-5 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
“Pemberian fasilitas isoman mewah yang berupa hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, tidak adil dan tidak proporsional bahkan dapat dianggap menciderai sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” apabila dibandingkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan oleh Negara kepada rakyat yang sangat terbatas,” kata peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Menurut Addi, seharusnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam menerima kebijakan pengendalian Covid-19. Sehingga, anggota DPR tidak dapat diistimewakan dengan pemberian fasilitas isoman hotel berbintang. Padahal, negara ditengarai menghindari karantina wilayah atau lockdown dengan menjamin pemberian pangan kepada rakyat, karena keuangan negara tidak mampu.
Kemudian, sambung dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, khsususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan secara nasional. Dan fasilitas hotel berbintang ini telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini. Addi menilai, secara moral dan etika hukum, pemberian fasilitas isoman mewah sangat bertentangan dengan adagium hukum yang selalu digaungkan oleh negara selama ini dalam menangai Covid-19 yakni Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya adalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga mendapat mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945, seharusnya memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri, pemberian fasilitas isoman mewah sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat,” ujarnya.
Dengan kondisi 3.239.936 rakyat Indonesia yang terpapar Covid-19 berdasarkan data 27 Juli kemarin, kata Addi, DPR harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan mengutamakan individu anggota DPR. Meskipun hal ini dibolehkan sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pembendaharaan Negara S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, tetapi DPR seharusnya lebih mengutamakan kepentingan penanganan Covid-19 bagi rakyat yang terdampak langsung.
“Gaji, tunjangan, bahkan juga rumah dinas yang diberikan negara kepada anggota DPR dirasa telah memenuhi kebutuhan anggota DPR sehari-hari bahkan juga telah memenuhi kebutuhan anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, Hal tersebut, tentu sangat timpang apabila dibandingkan dengan pendapatan rakyat selama covid-19 ini yang sangat kurang dan tidak menentu. Sehingga, tidak ada urgensi kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah kepada anggota DPR,” tegasnya.
Oleh karena itu, Addi menegaskan, PSHK UII meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani bersama-sama anggota DPR agar membatalkan kebijakan isoman mewah bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19. Meminta Ketua DPR dan anggota DPR melakukan refocusing anggaran dengan maksud mengutamakan kebijakan untuk kepentingan penanganan Covid-19 bagi rakyat. “Kepada Pemerintah, agar mencabut kebijakan yang membuka celah pemberian fasilitas isoman hotel berbintang kepada pejabat negara salah satunya DPR,” tandas Addi.
“Pemberian fasilitas isoman mewah yang berupa hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, tidak adil dan tidak proporsional bahkan dapat dianggap menciderai sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” apabila dibandingkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan oleh Negara kepada rakyat yang sangat terbatas,” kata peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Menurut Addi, seharusnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam menerima kebijakan pengendalian Covid-19. Sehingga, anggota DPR tidak dapat diistimewakan dengan pemberian fasilitas isoman hotel berbintang. Padahal, negara ditengarai menghindari karantina wilayah atau lockdown dengan menjamin pemberian pangan kepada rakyat, karena keuangan negara tidak mampu.
Kemudian, sambung dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, khsususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan secara nasional. Dan fasilitas hotel berbintang ini telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini. Addi menilai, secara moral dan etika hukum, pemberian fasilitas isoman mewah sangat bertentangan dengan adagium hukum yang selalu digaungkan oleh negara selama ini dalam menangai Covid-19 yakni Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya adalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga mendapat mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945, seharusnya memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri, pemberian fasilitas isoman mewah sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat,” ujarnya.
Dengan kondisi 3.239.936 rakyat Indonesia yang terpapar Covid-19 berdasarkan data 27 Juli kemarin, kata Addi, DPR harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan mengutamakan individu anggota DPR. Meskipun hal ini dibolehkan sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pembendaharaan Negara S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, tetapi DPR seharusnya lebih mengutamakan kepentingan penanganan Covid-19 bagi rakyat yang terdampak langsung.
“Gaji, tunjangan, bahkan juga rumah dinas yang diberikan negara kepada anggota DPR dirasa telah memenuhi kebutuhan anggota DPR sehari-hari bahkan juga telah memenuhi kebutuhan anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, Hal tersebut, tentu sangat timpang apabila dibandingkan dengan pendapatan rakyat selama covid-19 ini yang sangat kurang dan tidak menentu. Sehingga, tidak ada urgensi kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah kepada anggota DPR,” tegasnya.
Oleh karena itu, Addi menegaskan, PSHK UII meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani bersama-sama anggota DPR agar membatalkan kebijakan isoman mewah bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19. Meminta Ketua DPR dan anggota DPR melakukan refocusing anggaran dengan maksud mengutamakan kebijakan untuk kepentingan penanganan Covid-19 bagi rakyat. “Kepada Pemerintah, agar mencabut kebijakan yang membuka celah pemberian fasilitas isoman hotel berbintang kepada pejabat negara salah satunya DPR,” tandas Addi.
(cip)
tulis komentar anda