Masih Pandemi Covid-19, DPR Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Rabu, 28 Juli 2021 - 03:29 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang terdampak pada masa Pandemi Covid-19 ini. Pemerintah saat ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha kepada pelaku bisnis untuk mengurangi beban yang berat, salah satunya dengan tidak menaikkan tarif cukai rokok.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, Komisi IV sampai saat ini menolak wacana kenaikan tarif maupun simplifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dia berharap pemerintah lebih berfokus terhadap penanggulangan pandemi COVID-19 terlebih dahulu, ketimbang melahirkan kebijakan baru yang ekstrem seperti itu.

“Saat ini bukan waktu yang tepat. Tidak ada urgensinya sama sekali. Lebih baik pemerintah menjaga IHT dengan kebijakan yang soft mengingat situasi ekonomi sedang tidak bagus dan sulit untuk mencari pekerjaan," kata Daniel dalam siaran tertulisnya, Selasa (27/7/2021)



Kebijakan PPKM sejauh ini, berpotensi menimbulkan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran terbuka di beberapa provinsi. Termasuk di daerah sentra tembakau yang merupakan serapan tenaga kerja oleh IHT jadi tumpuan ekonomi daerah, seperti Kudus, Temanggung, Jember, dan Deli.



Saat ini terdapat tiga tantangan besar yang dihadapi IHT, mulai dari menurunnya ekonomi masyarakat akibat pandemi, kekhawatiran kembali naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), hingga kemungkinan penyederhanaan struktur tarif cukai (simplifikasi).

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Profesor Candra Fajri Ananda menuturkan bahwa pengenaan kebijakan harga (price policy) untuk alasan perlindungan kesehatan menjadi strategi yang kurang tepat sasaran.



"Apabila pemerintah memang ingin menyelesaikan masalah kesehatan maka yang perlu dicari adalah solusi untuk mengendalikan efek produk tembakau, bukan membunuh industrinya melalui kenaikan tarif ataupun simplifikasi yang eksesif,” ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More