Pembatasan Sejumlah Sektor Akan Kembali Dilakukan jika Hal Ini Diabaikan

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:10 WIB
Sejumlah sektor ekonomi yang berkaitan dengan usaha cilik kembali diizinkan beroperasi pada masa PPKM berlevel. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Sejumlah sektor ekonomi yang berkaitan dengan usaha cilik kembali diizinkan beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Misalnya saja pasar rakyat, warung makan, cuci kendaraan dan lain sebagainya.

Baca juga: 78 Perusahaan Diperiksa Soal Prokes Selama PPKM, Disnaker Jakbar Sebut Belum Ada yang Didenda



Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sektor yang telah dibuka itu harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Jika nantinya ditemukan kelalaian dan mengakibatkan lonjakan kasus, maka bukan tidak mungkin akan dibatasi kembali.

Baca juga: Denda Pelanggaran PPKM di Kota Tangsel Capai Rp11 Juta

"Jika ternyata sektor-sektor yang sudah dibuka ini tidak taat protokol kesehatan dan meningkatkan kasus, maka perlu kembali untuk dibatasi," ujar Wiku, Selasa (27/7/2021).

"Namun jika sektor ini patuh protokol kesehatan dan terbukti tidak meningkatkan kasus, bukan tidak mungkin kita akan semakin siap untuk pembukaan bertahap di Minggu depan," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!