KPK Cecar Mantan Plt Dirut Sarana Jaya soal Aliran Uang Korupsi Tanah di Munjul
Selasa, 27 Juli 2021 - 08:05 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono, Senin (26/7/2021). Indra Sukmono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasuskorupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur.
Aliran uang panas pengadaan tanah di Munjul juga ditelusuri penyidik lewat dua saksi dari pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya lainnya yakni, Yadi Robi dan Rahmat T.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Korupsi Tanah di Munjul, KPK Jadwalkan Pemeriksaaan Anies Baswedan Secepatnya
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli, sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Baca juga: KPK Telisik Transaksi Keuangan PT Adonara Propertindo Terkait Pengadaan Tanah di Munjul
Aliran uang panas pengadaan tanah di Munjul juga ditelusuri penyidik lewat dua saksi dari pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya lainnya yakni, Yadi Robi dan Rahmat T.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Korupsi Tanah di Munjul, KPK Jadwalkan Pemeriksaaan Anies Baswedan Secepatnya
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli, sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Baca juga: KPK Telisik Transaksi Keuangan PT Adonara Propertindo Terkait Pengadaan Tanah di Munjul
tulis komentar anda