KPK Telisik Transaksi Keuangan PT Adonara Propertindo Terkait Pengadaan Tanah di Munjul
Kamis, 15 Juli 2021 - 09:58 WIB
loading...
KPK menelisik transaksi keuangan dari PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta pada tahun Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik transaksi keuangan dari PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019.
Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) yang menjadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory C Pinontoan (YRC). Baca juga: Soal Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Beberkan Peluang Periksa Anies
"Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk YRC dkk, tersangka TA dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Namun, Rudy belum ditahan karena alasan sakit. KPK pun meminta Rudy untuk bersikap kooperatif.
Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) yang menjadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory C Pinontoan (YRC). Baca juga: Soal Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Beberkan Peluang Periksa Anies
"Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk YRC dkk, tersangka TA dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Namun, Rudy belum ditahan karena alasan sakit. KPK pun meminta Rudy untuk bersikap kooperatif.
Lihat Juga :