Korupsi Tanah di Munjul, KPK Jadwalkan Pemeriksaaan Anies Baswedan Secepatnya

Senin, 26 Juli 2021 - 14:11 WIB
loading...
Korupsi Tanah di Munjul,...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam waktu dekat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri mengatakan pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam waktu dekat. Pemeriksaan terhadap Anies, kata Firli, tergantung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Keterangan Anies dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, tahun 2019. Dalam perkara ini, Anies bakal dimintai keterangannya sebagai saksi. Baca juga: Anies: DKI Jakarta Tak Pernah Tutupi Jumlah Pasien Isoman Meninggal

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta," ujar Firli Bahuri melalui pesan singkatnya, Senin (26/7/2021).

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Firli mengaku bahwa dirinya sangat memahami keinginan masyarakat untuk menuntaskan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK. Termasuk, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Salah satu langkah untuk penuntasan kasus, kata Firli, yakni dengan menggali keterangan para saksi.

"Langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut," beber Firli.

Firli memastikan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam memanggil para saksi untuk membuat terang perkara ini. Namun, pemanggilan saksi harus berdasarkan kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"KPK masih terus bekerja untuk menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka RHI dan para pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Firli.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Prof Didik J Rachbini...
Prof Didik J Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
4% ASN Jakarta Langgar...
4% ASN Jakarta Langgar Rabu Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan!
Daftar Lengkap 59 Pejabat...
Daftar Lengkap 59 Pejabat Pemprov Jakarta Dilantik Pramono
Rekomendasi
Pacu Integritas Perusahaan,...
Pacu Integritas Perusahaan, Dorong Keikutsertaan BUMD di Ajang ARA 2024
Putin Usul Rusia-Ukraina...
Putin Usul Rusia-Ukraina Berunding Langsung Tanpa Prasyarat di Istanbul 15 Mei
Jack Della Maddalena...
Jack Della Maddalena Raja Baru Kelas Welter, Islam Makhachev: Saatnya Menjadi Juara Ganda, Ayo!
Berita Terkini
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved