Korupsi Tanah di Munjul, KPK Jadwalkan Pemeriksaaan Anies Baswedan Secepatnya

Senin, 26 Juli 2021 - 14:11 WIB
loading...
Korupsi Tanah di Munjul, KPK Jadwalkan Pemeriksaaan Anies Baswedan Secepatnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam waktu dekat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri mengatakan pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam waktu dekat. Pemeriksaan terhadap Anies, kata Firli, tergantung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Keterangan Anies dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, tahun 2019. Dalam perkara ini, Anies bakal dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta," ujar Firli Bahuri melalui pesan singkatnya, Senin (26/7/2021).

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Firli mengaku bahwa dirinya sangat memahami keinginan masyarakat untuk menuntaskan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK. Termasuk, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Salah satu langkah untuk penuntasan kasus, kata Firli, yakni dengan menggali keterangan para saksi.

"Langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut," beber Firli.

Firli memastikan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam memanggil para saksi untuk membuat terang perkara ini. Namun, pemanggilan saksi harus berdasarkan kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"KPK masih terus bekerja untuk menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka RHI dan para pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Firli.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7328 seconds (0.1#10.140)