KPK Cecar Mantan Plt Dirut Sarana Jaya soal Aliran Uang Korupsi Tanah di Munjul

Selasa, 27 Juli 2021 - 08:05 WIB
loading...
KPK Cecar Mantan Plt...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono, Senin (26/7/2021). Indra Sukmono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasuskorupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur.

Aliran uang panas pengadaan tanah di Munjul juga ditelusuri penyidik lewat dua saksi dari pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya lainnya yakni, Yadi Robi dan Rahmat T.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Korupsi Tanah di Munjul, KPK Jadwalkan Pemeriksaaan Anies Baswedan Secepatnya

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli, sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Baca juga: KPK Telisik Transaksi Keuangan PT Adonara Propertindo Terkait Pengadaan Tanah di Munjul

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50% atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Budi Arie Datangi KPK...
Budi Arie Datangi KPK usai Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
KPK Geledah Kantor Kemnaker...
KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA
Lemhannas Dukung Usulan...
Lemhannas Dukung Usulan KPK tentang Pendanaan Parpol dari APBN
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Menteri Koperasi Budi...
Menteri Koperasi Budi Arie Datangi KPK, Bahas Apa?
Bangun Kekuatan Pangan,...
Bangun Kekuatan Pangan, Pramono Harap Kerja Sama Dharma Jaya-BUMD Kediri Saling Menguntungkan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Transformasi Kalijodo Jadi Kawasan Aman dan Nyaman
Rekomendasi
Biodata dan Agama Shane...
Biodata dan Agama Shane Fury: Memilih Bumi di Tengah Langit Tinggi Tinju Keluarga
Seorang Marinir Selamat...
Seorang Marinir Selamat dari Perang Irak hingga Jadi Juara Dunia Tinju
Kenalan dengan Samuel...
Kenalan dengan Samuel Fernandtio, Kreator Muda di Balik Channel Uplkb yang Inspiratif
Berita Terkini
2 Tokoh Dokumenter Tragedi...
2 Tokoh Dokumenter Tragedi Mei 1998 Terima Penghargaan dari Yayasan 98 Peduli
Budi Arie Datangi KPK...
Budi Arie Datangi KPK usai Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol
Misbakhun Terpilih Aklamasi...
Misbakhun Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum SOKSI 2025-2030
Denny JA Foundation...
Denny JA Foundation Luncurkan Dana Abadi Penghargaan Penulis
AHY Pidato di Stanford:...
AHY Pidato di Stanford: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil
Kapolri Mutasi 67 Pati...
Kapolri Mutasi 67 Pati dan Pamen, Ada Kapolda Sulut dan NTT
Infografis
5 Mata Uang Paling Lemah...
5 Mata Uang Paling Lemah di Dunia versi Forbes 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved