PPKM Level 4 Diperpanjang, DPR Ingatkan Pencairan Bansos dan Insentif Nakes

Senin, 26 Juli 2021 - 19:18 WIB
“Semoga kelangkaan obat bukan karena penimbunan. Kalaupun terindikasi ada oknum yang menimbun obat COVID-19, sudah selayaknya aparat kepolisian mengusut pihak yang terlibat dalam penimbunan obat dan barang-barang penanganan pandemi Corona ini. Sudah saatnya kita bersatu untuk kepentingan bangsa dan negara. Berbagai kendala di atas diharapkan bisa segera diperbaiki agar pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 dan penyaluran bantuan untuk rakyat bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” harap Hergun.

Oleh karena itu, dia menambahkan kebijakan perpanjangan ini sudah seyogyanya didukung oleh semua pihak. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang pahit dan berat, namun saat ini keselamatan seluruh rakyat merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, semua pihak seharusnya mematuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama. Apalagi, perkembangan kasus COVID-199 di Tanah Air masih mengalami peningkatan. Baca juga: Risma Sebut 8,8 Juta KK Terdampak Covid-19 Belum Menerima Bantuan Beras

“Jika rakyat diwajibkan untuk mengikuti dan mematuhi kebijakan PPKM Level 4, maka sudah seharusnya rakyat diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan, insentif dan stimulus agar bisa tetap bertahan menghadapi COVID-19. Presiden sudah memberikan arahan untuk memberikan bantuan kepada rakyat. Mudah-mudahan arahan tersebut bisa dilaksankan dengan cepat dan tepat,” pungkas Hergun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!