Satu Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Divonis Bebas
Senin, 26 Juli 2021 - 18:48 WIB
JAKARTA - Seorang terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Uti Abdul Munir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diputuskan pada sidang yang digelar hari ini, Senin (26/7/2021).
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum maka harus dikembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, dan kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan, Senin (26/7/2021).
Majelis hakim pun juga memutuskan bahwa biaya perkara selama persidangan yang dilewati oleh Uti sepenuhnya akan dibebankan kepada negara. "Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berupa 1 tahun kurungan penjara. Kelimanya yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum maka harus dikembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, dan kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan, Senin (26/7/2021).
Majelis hakim pun juga memutuskan bahwa biaya perkara selama persidangan yang dilewati oleh Uti sepenuhnya akan dibebankan kepada negara. "Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berupa 1 tahun kurungan penjara. Kelimanya yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda