PP No 75 dan Konflik Kekuasaan di UI
Senin, 26 Juli 2021 - 16:26 WIB
Terkait dengan pengangkatan guru besar, adalah merupakan kekeliruan yang besar, kalau ada yang menyatakan bahwa kewenangan dan mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, sebagai kewenangan dari dewan guru besar. Karena menurut Pasal 50 ayat (4) UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, “..penetapan jenjang jabatan fungsional ditentukan oleh setiap satuan Pendidikan tinggi..”. Tentu maksudnya adalah pimpinan Satuan Pendidikan Tinggi, yang tidak lain dan tidak bukan adalah Rektor.
Dengan membaca delapan Statuta Universitas yang ada seperti dikemukakan di atas, dan kemudian memeperbandingkan bagian isi dari Statuta No 68 /013 dengan Statuta No 75/2021, maka perubahan satuta tersebut harus dibaca sebagai upaya meluruskan banyak hal terkait kewenangan yang selama ini tumpang tindih dan meluruskan ketentuan sesuai dengan undang-undang di UI.
Dengan membaca delapan Statuta Universitas yang ada seperti dikemukakan di atas, dan kemudian memeperbandingkan bagian isi dari Statuta No 68 /013 dengan Statuta No 75/2021, maka perubahan satuta tersebut harus dibaca sebagai upaya meluruskan banyak hal terkait kewenangan yang selama ini tumpang tindih dan meluruskan ketentuan sesuai dengan undang-undang di UI.
(poe)
tulis komentar anda