Perpanjangan PPKM Level 4 Berlaku di 95 kabupaten/kota Jawa-Bali

Minggu, 25 Juli 2021 - 20:31 WIB
Diketahui, ada beberapa penyesuaian terkait aktivitasmasyarakat yang dilakukan secara bertahap dan ekstra hati-hati. Di antaranya, pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Sudah Boleh Makan di Restoran

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Dan, warung makan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!