PPKM Darurat, PB HMI Minta Hentikan Penerbangan Luar Negeri Secara Total
Jum'at, 23 Juli 2021 - 21:22 WIB
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Baca juga: Namanya Dicatut dalam Aksi Demo Tolak PPKM, Shopee Buka Suara
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memperketat PPKM Darurat jangan justru diperlonggar.
Baca juga: Kumpulkan Kadisnaker Daerah PPKM Level 3 dan 4, Kemnaker Sosialisasi BSU 2021
Baca juga: Namanya Dicatut dalam Aksi Demo Tolak PPKM, Shopee Buka Suara
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memperketat PPKM Darurat jangan justru diperlonggar.
Baca juga: Kumpulkan Kadisnaker Daerah PPKM Level 3 dan 4, Kemnaker Sosialisasi BSU 2021
Lihat Juga :