PPP Minta TAP MPRS XXV Dimasukkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila
Kamis, 28 Mei 2020 - 08:30 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan Dewan.
Sebelum diparipurnakan, RUU ini terlebih dulu disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan fraksi di Baleg juga telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut. Namun, belakangan RUU ini menjadi perbincangan publik di media sosial karena dikhawatirkan bakal membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). (Baca juga: PKS Ajak Masyarakat Awasi RUU Haluan Ideologi Pancasila)
Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR Syaifullah Tamliha mengatakan, dalam Konsideran RUU HIP tersebut perlu memasukkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Menjebarkan Atau Mengembangkan Paham Atau Adjaran Komunis/Marxisme-Leninisme. "Hal ini penting dimuat dalam RUU tersebut agar tidak meresahkan masyarakat dan demi wibawa DPR," ujar Syaifullah Tamliha dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).
Menurut Politikus PPP ini, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak bisa dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah melalui UU, meskipun pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat UU. "Sebab Tap MPRS tersebut hanya bisa dibatalkan jika disetujui oleh 575 orang Anggota DPR dan 136 anggota DPD RI dengan jumlah total 711 orang anggota MPR, sebab keanggotaan MPR terdiri atas Anggota DPR dan anggota DPD," urainya.
Dikatakan Syaifullah Tamliha, sejak Reformasi berlangsung setelah berhentinya Soeharto dari kursi presiden hingga saat ini, MPR tidak pernah membahas dan mengkaji TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut sehingga siapapun yang ingin membentuk organisasi komunis, apalagi membikin Partai Komunis beserta ajarannya tetap dilarang di seluruh NKRI.
"Badan Legislasi DPR RI diharapkan melakukan transparansi dalam membahas RUU HIP tersebut dengan menyerap aspirasi semua ormas keagamaan agar marwah DPR terus-menerus mendapatkan kepercayaan rakyat yang diwakilinya," paparnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020) lalu, DPR mengesahkan RUU tersebut. “Kini saya menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah pendapat fraksi-Fraksi atas usul inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada Anggota Dewan yang hadir.
Serentak, para Anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun secara virtual menyatakan persetujuan atas RUU tersebut. Saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah RUU ini disusun.
Haluan Idelogi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk Indonesia.
RUU HIP diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Demi mencapai tujuan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur. (Baca juga: PKS Tolak Tak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan Komunisme di RUU HIP)
Adapun perwakilan tiap-tiap fraksi yang menyampaikan pandangan tertulisnya kepada Pimpinan DPR, yakni Sturman Panjaitan (Fraksi PDI-Perjuangan), Ferdiansyah (Fraksi Golkar), Hendrik Lewerissa (Fraksi Gerindra), Fauzi H Amro (Fraksi NasDem), Neng Eem Marhamah Zulfa (Fraksi PKB), Herman Khaeron (Fraksi Demokrat), Bukhori (Fraksi PKS), Guspardi Gaus (Fraksi PAN), dan Syamsurizal (Fraksi PPP).
Sebelum diparipurnakan, RUU ini terlebih dulu disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan fraksi di Baleg juga telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut. Namun, belakangan RUU ini menjadi perbincangan publik di media sosial karena dikhawatirkan bakal membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). (Baca juga: PKS Ajak Masyarakat Awasi RUU Haluan Ideologi Pancasila)
Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR Syaifullah Tamliha mengatakan, dalam Konsideran RUU HIP tersebut perlu memasukkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Menjebarkan Atau Mengembangkan Paham Atau Adjaran Komunis/Marxisme-Leninisme. "Hal ini penting dimuat dalam RUU tersebut agar tidak meresahkan masyarakat dan demi wibawa DPR," ujar Syaifullah Tamliha dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).
Menurut Politikus PPP ini, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak bisa dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah melalui UU, meskipun pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat UU. "Sebab Tap MPRS tersebut hanya bisa dibatalkan jika disetujui oleh 575 orang Anggota DPR dan 136 anggota DPD RI dengan jumlah total 711 orang anggota MPR, sebab keanggotaan MPR terdiri atas Anggota DPR dan anggota DPD," urainya.
Dikatakan Syaifullah Tamliha, sejak Reformasi berlangsung setelah berhentinya Soeharto dari kursi presiden hingga saat ini, MPR tidak pernah membahas dan mengkaji TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut sehingga siapapun yang ingin membentuk organisasi komunis, apalagi membikin Partai Komunis beserta ajarannya tetap dilarang di seluruh NKRI.
"Badan Legislasi DPR RI diharapkan melakukan transparansi dalam membahas RUU HIP tersebut dengan menyerap aspirasi semua ormas keagamaan agar marwah DPR terus-menerus mendapatkan kepercayaan rakyat yang diwakilinya," paparnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020) lalu, DPR mengesahkan RUU tersebut. “Kini saya menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah pendapat fraksi-Fraksi atas usul inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada Anggota Dewan yang hadir.
Serentak, para Anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun secara virtual menyatakan persetujuan atas RUU tersebut. Saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah RUU ini disusun.
Haluan Idelogi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk Indonesia.
RUU HIP diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Demi mencapai tujuan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur. (Baca juga: PKS Tolak Tak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan Komunisme di RUU HIP)
Adapun perwakilan tiap-tiap fraksi yang menyampaikan pandangan tertulisnya kepada Pimpinan DPR, yakni Sturman Panjaitan (Fraksi PDI-Perjuangan), Ferdiansyah (Fraksi Golkar), Hendrik Lewerissa (Fraksi Gerindra), Fauzi H Amro (Fraksi NasDem), Neng Eem Marhamah Zulfa (Fraksi PKB), Herman Khaeron (Fraksi Demokrat), Bukhori (Fraksi PKS), Guspardi Gaus (Fraksi PAN), dan Syamsurizal (Fraksi PPP).
(kri)
tulis komentar anda