Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas Jatuhi Sanksi Direktur Labuksi KPK

Jum'at, 23 Juli 2021 - 15:11 WIB
"Dan kedua, mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan Komisi, namun yang bersangkutan tidak melaporkan. Sebab, itu ada di dalam nilai dasar integritas Pasal 4 ayat 1 huruf e," imbuhnya.

Mungki dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA. IGA dinyatakan bersalah karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti sebuah perkara. Baca juga: Dugaan Kartel Obat COVID-19 Pejabat, DPR Desak Polisi dan KPK Usut Tuntas

Dewas menilai Mungki mengetahui perbuatan IGA ketika mencuri emas sitaan untuk digadaikan. Namun, Mungki malah membiarkan tindakan IGA tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!