Kemensos Buat Tiga Skema Penanganan Terdampak Covid-19

Kamis, 28 Mei 2020 - 07:27 WIB
Paket bantuan sosial untuk warga yang terdampak wabah covid-19. Foto/ANTARA
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) membuat skema penanganan warga terdampak Covid-19. Penanganan bertujuan untuk memberi perhatian khusus kepada kelompok miskin, rentan dan marjinal agar bisa bertahan hidup dalam situasi pandemi.

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengaku telah membuat skema penanganan warga terlantar dengan 3 pendekatan, yaitu pendekatan komunitas, Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pendekatan Balai Rehabilitasi Sosial.

Harry mengatakan kegiatan penguatan keluarga yang terdampak Covid-19 adalah mengedukasi tentang bahaya Covid-19, cara penyebarannya dan cara agar terhindar dari Covid-19. "Pada pendekatan komunitas, Kemensos bekerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang membina masing-masing komunitas," katanya di Jakarta, kemarin. (Baca: Warga Depok ke Jakarta Harus Kantongi Surat Izin Keluar Masuk)

Menurut dia, intervensi pada komunitas tidak sebatas edukasi agar mereka tidak turun ke jalan/ruang publik selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi juga menjamin mereka agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya selama PSBB dengan memberi bantuan sosial sembako.



Pada pendekatan berbasis TPS, Kemensos bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan TPS berupa Gelanggang Olahraga (GOR). GOR ini berfungsi untuk menampung sementara warga terlantar hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di jalan/ruang publik.

Di GOR ini, mereka akan didata, dicek kesehatan dan diberi makan yang berasal dari dapur umum. Bagi mereka yang masih memiliki keluarga, akan dipulangkan oleh Kemensos. (Baca juga: Turuhnkan Resiko Penularan Corona Harus dengan Usaha Bersama)

Pendekatan ketiga yaitu pendekatan berbasis Balai Rehabilitasi Sosial. Pendekatan ini merupakan alternatif terakhir sebagai rujukan dari GOR di DKI Jakarta yang memerlukan penanganan khusus. (Binti Mufarida)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More