Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Komnas HAM: Kurang Lebih Sama
Rabu, 21 Juli 2021 - 17:18 WIB
Meski terdapat kesamaan, Anam mengaku Komnas HAM memiliki pemeriksaan yang lebih luas. Ia memberikan rujukan terhadap kewenangan Komnas HAM yang tercantum pada UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. "Namun, karena kewenangan Komnas HAM lebih luas, kami juga dapat berbagai informasi lain, ada di UU Nomor 39," ujarnya.
Anam belum mengatakan bagaimana nantinya hasil rekomendasi lanjutan dari pemeriksaan Komnas HAM terkait polemik TWK pegawai KPK. Dirinya berharap Komnas HAM dapat mengikuti jejak Ombudsman yang telah final memutus hasil tersebut.
"Kami mengapresiasi kerja Ombudsman yang telah final. Semoga Komnas HAM bisa segera menyusul," katanya.
Baca juga: Pimpinan KPK: Tidak Benar Pernyataan Komnas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan
Lihat Juga :