Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Komnas HAM: Kurang Lebih Sama

Rabu, 21 Juli 2021 - 17:18 WIB
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan, temuan Ombudsman terkait TWK pegawai KPK selaras dengan informasi yang dikumpulkan pihaknya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ombudsman menemukan 3 potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait penetapan proses asesmen TWK.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan, temuan Ombudsman terkait adanya dugaan potensi maladministrasi pada proses asesmen TWK serupa dengan informasi yang dikumpulkan dan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM.

"Kami mendapatkan informasi yang kurang lebih sama untuk bagian tersebut," kata Choirul Anam ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/07/2021).

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK





Meski terdapat kesamaan, Anam mengaku Komnas HAM memiliki pemeriksaan yang lebih luas. Ia memberikan rujukan terhadap kewenangan Komnas HAM yang tercantum pada UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. "Namun, karena kewenangan Komnas HAM lebih luas, kami juga dapat berbagai informasi lain, ada di UU Nomor 39," ujarnya.

Anam belum mengatakan bagaimana nantinya hasil rekomendasi lanjutan dari pemeriksaan Komnas HAM terkait polemik TWK pegawai KPK. Dirinya berharap Komnas HAM dapat mengikuti jejak Ombudsman yang telah final memutus hasil tersebut.

"Kami mengapresiasi kerja Ombudsman yang telah final. Semoga Komnas HAM bisa segera menyusul," katanya.

Baca juga: Pimpinan KPK: Tidak Benar Pernyataan Komnas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :