Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK

Rabu, 21 Juli 2021 - 14:11 WIB
Ombudsman, kata Robert, juga meminta Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan terkait pengalihan status 75 pegawai KPK. "Perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN," katanya.

Presiden, lanjut Robert, perlu melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.

Baca juga: Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TKW Pegawai KPK, BKN: Sedang Dipelajari



"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!