PP Statuta UI Direvisi, Mantan Ketua BEM Rico Marbun Soroti Hal Ini

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:47 WIB
Sebab, dalam PP 75/2021, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan menjadi direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Revisi statuta UI itu pun mengundang perhatian banyak pihak.

Tak terkecuali mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang kini menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Survei Median Rico Marbun . "Setahu saya peraturan itu berlaku dan mengatur setelah dibuat. Hanya saja ini kan posisi rektor UI yang dianggap melanggar, sebelum ada revisi ini," kata Rico Marbun, Rabu (21/7/2021).

Dia pun mempertanyakan apakah revisi statuta UI itu berlaku surut atau tidak. "Dan bagaimana pertimbangan etikanya. Kampus ada mercusuar etika moral," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!